Sinjai, sinjai.wahdah.or.id — Pembatalan lamaran secara sepihak tanpa musyawarah dinilai sebagai tindakan yang tidak bijak dan berpotensi menimbulkan luka sosial. Hal ini disampaikan oleh Ustaz Mustamin S.Pd.I.,S.Sos.I. dalam lanjutan diskusi edukatif bertajuk CAS AKI (Carita Santai Agama Kita) yang digelar di Cafe Karampuang, Sinjai.
“Jika lamaran sudah disepakati, lalu tiba-tiba dibatalkan secara sepihak tanpa komunikasi yang baik, ini bisa merusak silaturahmi dan menimbulkan kekecewaan mendalam, terutama bagi pihak yang dirugikan,” ujar Ustaz Mustamin yang juga dikenal sebagai praktisi parenting dan konselor keluarga di Wahdah Islamiyah Sinjai.
Ia menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan semacam ini dengan duduk bersama dan bermusyawarah, sebagaimana nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam. Hal ini tertuang dalam firman Allah SWT:
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka...” (QS. Asy-Syura: 38)
Menurutnya, dalam kasus lamaran yang batal karena faktor teknis seperti ketidakmampuan memenuhi persyaratan yang disepakati sebaiknya disampaikan dengan terbuka dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
“Musyawarah adalah jalan tengah untuk menjaga marwah dan hubungan baik antar keluarga. Jangan sampai proses lamaran yang sejatinya suci justru menjadi sumber perpecahan,” tegasnya.
Dengan menekankan nilai transparansi, komunikasi, dan musyawarah, Ustaz Mustamin berharap masyarakat lebih dewasa dalam menyikapi proses pra-nikah, sehingga tercipta keluarga yang kokoh sejak awal.
Link YouTube: https://youtu.be/6cx8ibHdwtk?si=w9OtwRNqmil2ZOgN
Reporter: Ikhlasul Amal